Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan sangat tepat membangun Indonesia dari desa untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing sehingga tidak ada yang tertinggal (no one get left behind). Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat memberikan dampak positif bagi perempuan dan anak-anak, karena sekitar dua pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak-anak, dan menjadi strategi percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di semua negara, seperti halnya desa di Indonesia.
Pembangunan desa saat ini menjadi prioritas utama Indonesia, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan membangun masyarakat pedesaan yang lebih baik. Kementerian Desa PDTT menerbitkan buku SDGs desa untuk memandu pemerintah desa dalam pembangunan desanya secara menyeluruh, termasuk pembangunan desa ramah anak. Pembangunan berbasis kebutuhan pengembangan anak desa merupakan bagian penting dari pembangunan desa berdasarkan SDGs desa yang dikeluarkan oleh kementerian desa PDTT.
Jumlah penduduk Indonesia adalah 270 juta jiwa, dimana 43% diantaranya tinggal di desa (BPS, 2020), dimana sekitar 49,5% adalah perempuan dan sekitar 30,1% adalah anak-anak (di bawah 18 tahun). di antaranya, sebesar 65%, akan menjadi aset utama dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, termasuk SDGs.
Setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Rakor Nasional, akhirnya deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA) berhasil dicanangkan yang dilaksanakan pada November 2020. Rapat koordinasi nasional tersebut dihadiri oleh seluruh dinas PPPA, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta kantor perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota serta seluruh kepala desa di Indonesia, khususnya 3.886 perempuan kepala desa sebagai serta asisten desa perempuan.
DRPPA adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, inklusif, dan berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan aman kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak, menghormati hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menyediakan sarana dan prasarana umum yang ramah perempuan dan anak.
DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan Kementerian PPPA untuk dapat memenuhi 5 (lima) arahan Presiden Republik Indonesia dari tingkat desa, yaitu 1) Pemberdayaan perempuan dalam bidang kewirausahaan berperspektif gender. ; 2) Penguatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak; 3) pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4) pengurangan pekerja anak; dan 5) pencegahan perkawinan anak Selain melaksanakan 5 arahan presiden, DRPPA bertujuan untuk mengurangi kesenjangan gender dan memperkuat peran aktif perempuan, khususnya di bidang politik, pengambilan keputusan dan bisnis.
Berdasarkan seminar nasional yang diselenggarakan PP Aisyiyah bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) pada tanggal 26 Februari 2021 di Jakarta, ditemukan bahwa angka gizi buruk dan stunting di Indonesia sudah mencapai 30% dan 30,8%, angka tersebut masih sangat tinggi, jauh dari toleransi WHO untuk malnutrisi 10% dan stunting 20%. Ini adalah masalah serius yang perlu dipecahkan oleh Indonesia.
Isu serius berikutnya adalah menurut laporan BPS, pada tahun 2020 sebanyak 1.220.900 anak di Indonesia menikah dini, yang juga menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi ke-10 di dunia. . Selain kedua isu tersebut, masih banyak isu anak lainnya di Indonesia, seperti kejahatan seks anak, pekerja anak usia dini, dan lain-lain.
Pemerintah bekerjasama dengan kepala desa juga akan menyediakan sekolah ramah anak (SRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA), pelayanan akta kelahiran, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), informasi ramah anak dan forum anak sebagai wadah partisipasi anak. Diharapkan berbagai entitas ini mampu menyelesaikan permasalahan anak dan mewujudkan Indonesia Ramah Anak (IDOLA) pada 2030.
Sebagai generasi penerus bangsa, segala permasalahan yang berkaitan dengan anak harus diselesaikan oleh pemerintah dan desa ramah anak menjadi solusi yang pasti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Desa Ramah Anak merupakan Desa pengasuhan anak dengan berbagai fasilitas yang nyaman dan aman bagi anak-anak. Desa Ramah Anak memberikan banyak pengalaman fisik kepada anak-anak dengan alam, memahami bagaimana makan sehat itu dan menyaksikan proses tumbuhnya makanan, memahami budaya daerah tempat mereka tinggal dan banyak pengalaman di luar pembelajaran formal di pendidikan sekolah akan dilakukan.
sumber :
www.caritra.org/2021/03/17/desa-ramah-anak-sebagai-media-membangun-pengalaman-anak/